RT.05 RW.01 Mampang Depok
KEPUTUSAN LURAH MAMPANG
KECAMATAN PANCORAN MAS KOTA DEPOK
NOMOR: 149/14/Kpts/X/2022
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS RUKUN TETANGGA
KELURAHAN MAMPANG KECAMATAN PANCORAN MAS KOTA DEPOK
PERIODE TAHUN 2022 - 2027
LURAH MAMPANG KECAMATAN PANCORAN MAS KOTA DEPOK
Menimbang:
- bahwa untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu membina serta melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan bersama dalam wadah Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- bahwa berdasarkan hasil musyawarah Panitia Pemilihan Ketua RT.005 RW.001 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2022, telah disepakati susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Lurah ini;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, bahwa Pengurus Rukun Tetangga (RT) dikukuhkan dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT.005 RW.001 Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok;
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
NOMOR: 149/74/Kpts/X/2022
TANGGAL: 06 Oktober 2022
TUGAS PENGURUS RUKUN TETANGGA
KELURAHAN MAMPANG KECAMATAN PANCORAN MAS
KOTA DEPOK
PERIODE TAHUN 2022 - 2027
I. KETUA RT, bertugas untuk:
- Membantu Pemerintah Kota Depok di tingkat Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, ekonomi pembangunan, keagamaan, kepemudaan dan olahraga maupun pemberdayaan masyarakat.
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
- Memelihara kerukunan hidup warga dan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di wilayah kerja RT.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.