

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.
Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.
Apa saja syarat untuk menjadi Pendamping PPH? Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Beragama Islam;
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;
Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;
Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH.
Pada persyaratan poin 5, seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping PPH harus menunjukkan integritasnya dan melaksanakan Kode Etik Pendamping PPH. Adapun Kode Etik Pendamping PPH sebagai berikut:
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pendamping PPH agar nomor registrasi pendamping PPH-nya tidak dicabut yaitu:
Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.
Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.
Apa saja syarat untuk menjadi Pendamping PPH? Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Beragama Islam;
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;
Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;
Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH.
Pada persyaratan poin 5, seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping PPH harus menunjukkan integritasnya dan melaksanakan Kode Etik Pendamping PPH. Adapun Kode Etik Pendamping PPH sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas pendamping PPH sebagai ibadah kepada Allah SWT dan Amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat;
- Jujur dan berani dalam mengungkapkan data dan informasi yang terkait dengan bahan-bahan yang haram, najis, syubhat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliknya untuk kepentingan hasil Pendampingan PPH;
- Obyektif, kritis, dan transparan dalam menganalisis dan menyimpulkan temuan-temuan tanpa membuat tekanan kepada pihak Pelaku Usaha;
- Amanah dan dapat menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha dan tidak menyampaikan kepada pihak lain;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa data yang diperlukan dalam rangka mencari kebenaran;
- Tidak menerima suap;
- Tidak menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai Pendamping PPH;
- Senantiasa menampilkan akhlakul karimah.
- Membangun Relasi penuh dengan kesopanan dan Keramahan kepada Pelaku Usaha;
- Menyampaikan Maksud dan Tujuan Pendampingan PPH dengan baik;
- Menyampaikan informasi secara lengkap dan benar;
- Mendorong serta memotivasi Pelaku usaha dalam proses pendampingan PPH;
- Menjalin komunikasi secara intens selama proses pendampingan PPH;
- Membantu dan membimbing pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan pernyataan pelaku usaha;
- Berkomunikasi yang sifatnya solutif untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelaku usaha dalam proses pendampingan untuk mendapatkan serifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha;
- Senantiasa berkomunikasi yang didasarkan pada akhlakul karimah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pendamping PPH agar nomor registrasi pendamping PPH-nya tidak dicabut yaitu:
- Tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH;
- Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH;
- Tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Mengundurkan diri; atau
- Meninggal dunia. Nah, Sahabat Halal sudah paham kan dengan pendamping PPH? Ternyata Pendamping PPH merupakan profesi yang sangat mulia. Adanya pendamping PPH dapat membantu teman-teman UMK untuk membatu pengurusan sertifikat halalnya.



Tentang Kami I Alamat Kami I Layanan I Kontak
Copyright@2021 - MaekeepDigital
Powered by - Kang Mahdum