Tim Lawyer - RINOV & Co
Erwin Rinaldi, SH.
Founder dan Owner Law Firm RINOV & Co. dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang hukum perdata. Berpengalaman dalam kasus bisnis, investasi, dan review kontrak.
Bidang Keahlian:
- Hukum Perdata
- Hukum Bisnis
- Hukum Kontrak
Pengalaman:
- Mendampingi perusahaan dalam penyusunan kontrak strategis.
- Menyelesaikan kasus sengketa bisnis besar.
- Memberikan konsultasi hukum untuk penggabungan perusahaan.
Novita Budi Hartanti, SH.
Managing Partner di Law Firm RINOV & Co. dengan keahlian luas di bidang hukum perdata dan non litigasi.
Bidang Keahlian:
- Hukum Perdata
- Non Litigasi
- Hukum Keluarga
Pengalaman:
- Menangani masalah hukum dalam non litigasi.
- Menangani masalah non litigasi hukum keluarga.
- Memberikan solusi non litigasi.
KM. Ibnu Shina Zaenudin, SH.MH.
Partner di Law Firm RINOV & Co. Berpengalaman dalam hukum perdata, litigasi, hukum keluarga, dan pidana dengan penanganan kasus-kasus kompleks.
Bidang Keahlian:
- Hukum Perdata
- Litigasi
- Hukum Keluarga
- Hukum Pidana
Pengalaman:
- Mewakili klien dalam kasus pidana berat.
- Menangani masalah hukum keluarga yang kompleks.
- Memberikan solusi litigasi sengketa perusahaan.
Budi Hudaya, SH., MH.
Partner di Law Firm RINOV & Co. dengan keahlian dalam hukum perdata, PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), dan litigasi.
Bidang Keahlian:
- Hukum Perdata
- Litigasi
- Hukum Keluarga
- Hukum Pidana
Pengalaman:
- Mewakili klien dalam kasus pidana berat.
- Menangani sengketa PHI.
- Memberikan solusi hukum terkait perceraian kompleks.
Muhamad A.S. D., SH., M.Kn.
Partner di Law Firm RINOV & Co. dengan keahlian luas di bidang hukum perdata, Spesialis di Pertanahan dan litigasi yang telah dibuktikan melalui menangani kasus Perdata serta kasus kasus hukum yang kompleks.
Bidang Keahlian:
- Hukum Perdata dan Kenotariatan
- Litigasi
- Hukum Pertanahan
Pengalaman:
- Mewakili klien dalam kasus Perdata berat di pengadilan negeri.
- Mengatasi masalah hukum Pertanahan atau Agraria yang kompleks.
- Memberikan solusi litigasi efektif untuk kasus sengketa perusahaan.