- Murabahah, yaitu akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih (margin) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak;
- Mudharabah, yaitu akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak;
- Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Akad Pembiayaan Syariah Sesuai Fatwa DSN MUI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :
Pembiayaan Barang
Lembaga keuangan biasanya menyediakan pembiayaan syariah barang dengan menggunakan akad murabahah, akad salam, dan akad istishna. Akad murabahah merupakan jenis transaksi jual beli berbasis syariah dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. Keuntungan ini diperoleh atas kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Sementara, akad salam merupakan jenis transaksi jual beli berbasis syariah di mana pembayaran dilakukan secara tunai, tetapi barangnya diserahkan kemudian hari dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
Sedangkan, akad istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
Pembiayaan Jasa
Berbeda dengan pembiayaan barang, biasanya pembiayaan syariah jasa menggunakan akad ijarah dan akad ijarah muntahiya bittamlik. Ijarah berasal dari bahasa Arab yang bermakna imbalan atau upah sewa/jasa.
Akad ijarah sendiri merupakan pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Sedangkan, akad ijarah muntahiya bittamlik merupakan layanan pembiayaan dengan sistem sewa menyewa yang diakhiri pemindahan hak milik.
Pembiayaan Investasi
Jenis pembiayaan syariah selanjutnya yaitu investasi yang menggunakan akad musyarakah dan akad mudharabah. Akad musyarakah merupakan bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil, di mana lembaga keuangan menempatkan dana sebagai modal usaha untuk nasabah. Selanjutnya, lembaga keuangan dan nasabah akan melakukan bagi hasil atas usaha kesepakatan pada jangka waktu tertentu.
Sedangkan, akad mudharabah merupakan pembiayaan syariah dari lembaga keuangan sebagai pemilik dana kepada nasabah untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan metode bagi untung dan rugi atau metode bagi pendapatan antara kedua belah pihak.
Pembiayaan Syariah berbasis akad murabahah yaitu ketika Sahabat melakukan transaksi kendaraan bermotor pada satu perusahaan pembiayaan. Transaksi pembiayaan syariah motor ini memposisikan perusahaan pembiayaan sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli. Di mana, sebelumnya perusahaan pembiayaan membeli unit kendaraan dari dealer dan menjualnya kembali kepada konsumen dengan menambahkan margin tertentu.