RT.05 RW.01 Mampang Depok
Panduan Registrasi E-SPPT & Pelayanan PBB Online
Cek tagihan dan riwayat pembayaran PBB dengan mudah dan cepat
Cek Tagihan PBB
Wajib Pajak dapat mengetahui tagihan PBB yang terutang serta riwayat pembayaran melalui aplikasi Depok Single Window (DSW) atau melalui akun E-SPPT yang telah terdaftar.
1. Melalui Aplikasi Depok Single Window (DSW)
- Download aplikasi Depok Single Window (DSW) melalui Playstore.
- Pilih menu Pajak, kemudian pilih PBB.
- Klik menu “Cek Tagihan PBB”.
- Masukkan NOP, maka riwayat pembayaran akan tampil otomatis.
2. Melalui Website E-SPPT
- Kunjungi website resmi: http://pbb-bphtb.depok.go.id:8083/e_pbb/
- Pilih menu E-SPPT.
- Masukkan User (NIK) dan Password yang telah didaftarkan.
- Pilih menu riwayat pembayaran untuk melihat data secara otomatis.
Scan QR Code untuk akses langsung:
Informasi & Kontak
Untuk pelayanan PBB dan BPHTB, silakan hubungi:
📞 08111022274 (Telepon / WhatsApp)
🌐 bkd.depok.go.id